Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesty International Serahkan Bukti Kerusuhan 21-22 Mei ke Ombudsman

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |18:03 WIB
Amnesty International Serahkan Bukti Kerusuhan 21-22 Mei ke Ombudsman
Amnesty International Indonesia ke Ombudsman RI (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Terkait proses penanganan demo yang berujung ricuh, Papang menilai, tindak kekerasan yang dilakukan aparat bermula akibat efek psikologis setelah seharian bertugas.

Baca Juga: Penembak Harun Al Rasyid saat Aksi 21-22 Mei Gunakan Senpi Glock 42 

Menurutnya, semestinya ada mekanisme lain yang perlu dilakukan Polri demi mencegah perilaku aparat yang semena-mena melakukan kekerasan. Termasuk membuat regulasi untuk penanganan kekerasan bilamana hal itu kembali terjadi.

"Kita melihat ada syarat dasar reformasi kepolisian ideal, yaitu harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen untuk merespon dugaan dugaan pelanggaran HAM yang serius yang itu belum terjadi," tuturnya.

Berdasarkan data terakhir dari pihak kepolisian, ada 9 korban tewas dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku pembunuhan terhadap 9 orang tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement