JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 unit alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di sekitar Perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juli oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Kapten Jendri Erwin Mamahit," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/9/2019).
Baca juga: Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.