Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |10:11 WIB
Petugas KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia
Kapal KKP menertibkan rumpon ilegal di Perairan Ambalat diduga milik nelayan Malaysia. (Foto: KKP)
A
A
A

Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

(Foto: KKP)

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement