JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, mantan Bupati Karimun tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.55 WIB dini hari dengan menggunakan rompi oranye, dan tangan yang diborgol.
Ketika memasuki mobil tahanan, tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Nurdin Basirun. Ia terus berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Nurdin Basirun ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK, selama 20 hari pertama.
