Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Selain Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur, dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK) Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.
Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)