Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa 13 Jam, Gubernur Kepri Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Pertama

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |03:17 WIB
Usai Diperiksa 13 Jam, Gubernur Kepri Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Pertama
Gubernur Kepri (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur, dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK) Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement