JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, untuk mencari barang bukti kasus suap terkait izin proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun sebagai tersangka.
Selain Kantor Gubernur, KPK juga menggeledah rumah dinas gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Jumat (12/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Dari rumah dinas (Gubernur) Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta.
Febri Diansyah (Rizky/Okezone)