MAKASSAR - Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan menerima laporan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, bahwa telah terjadi penyekapan anak di bawah umur.
Remaja perempuan inisial R berusia 16 tahun disekap oleh seorang buruh bangunan selama 3 hari di sebuah wisama di Makassar.
Pelaku diketahui bernama Anto, yang ditangkap sebuah rumah kos di Jalan Swadaya 3 Tompobalang Kecamatan Somba Opu, Gowa. Pelaku ditangkap Kamis dinihari 12 Juli 2019.
Aipda Ikbal yang memimipin penangkapan mengatakan berdasarkan laporan pengaduan Unit PPA Polrestabes Makassar, pada Rabu 11 Juli 2019, pihaknya langsung berkordinasi untuk melakukan pencarian sekaligus penangkapan.
"Selanjutnya kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah kos di Kabupaten Gowa," kata Iqbal kepada Okezone, Minggu (14/7/2019).
Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah membawa lari R ke salah satu wisma di Jalan Bali Makassar selama 3 hari. Kemudia membawanya ke rumah kos milik temannya yang ada di Kabupaten Gowa.
"Pelaku juga menyembunyikan korban di kos temanya di Jalan Swadaya 3 Kabupaten Gowa," kata Iqbal
Selanjutnya, Tim Khusus Polda Sulsel menyerahkan pelaku Anto ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
(wal)