Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Kumpul Kebo Nekat Jualan Sabu di Kosan

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |00:32 WIB
 Pasangan Kumpul Kebo Nekat Jualan Sabu di Kosan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Tersangka mengakui barang bukti berupa paket shabu tersebut adalah miliknya. Dan rencananya akan dijual,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka GA, ia berperan sebagai penyedia barang dan NU berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. "Jadi masing masing pinya perananan. GA penyuplai dan NU ini sebagai kurirnya," tuturnya.

 Penangkapan

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yakni bong, timbangan digital, 2 pak plastik klip, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan, uang Rp500 ribu dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp20 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement