Arie menyatakan, pelaku yang merupakan janda satu anak berhasil diamankan saat tengah berkencan dengan seorang pria pada Rabu 3 Juli 2019 pukul 02.30 WIB.
"Selain DY, dua penadah yakni DS dan SS yang menjualkan perhiasan itu ke toko emas juga kita amankan. Oleh keduanya dijual Rp250 juta, sementara sisa perhiasan lainnya belum ditemukan masih dalam penyelidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Buronan 2 Bulan, Pencuri Emas 15 Kg Ditangkap Polisi
Di sisi lain, tersangka Dwisa Yuliati, mengaku nekad mencuri perhiasan berlian milik mantan majikannya karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tak punya uang.
"Saya gunakan untuk kebutuhan beli makan dan kebutuhan sehari - hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Dwisa Yuliati terancam dijerat pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )