"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, tekan Febri, pihaknya juga telah melakukan pengetatan terhadap izin berobat para tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2016.