JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham. Petugas tersebut berinisial 'M'. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham.
Pemecatan petugas berinisial 'M' tersebut, dilakukan setelah Direktorat PI KPK melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan 'pelesiran' atau pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus Marham yang sedang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019.
"Pimpinan memutuskan Sdr. M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Idrus Marham Tanpa Borgol & Tak Pakai Rompi Tahanan saat Keluar Rutan
Febri menegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait dugaan 'pelesiran' Idrus Marham dilakukan sendiri oleh Direktorat PI KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui. Serta, mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan oleh KPK.