"Dari jumlah kasus tersebut yang ditindaklanjuti sebanyak 213 kasus, dan 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ucapnya.
Amiruddin menjelaskan, dari sekian banyak laporan dugaan pelanggaran HAM, kasus yang paling banyak dilakukan adalah oleh oknum kepolisian, disusul oleh korporasi.
"Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah kepolisian 60 kasus, korporasi 29 kasus, dan pemerintahan daerah 29 kasus," tuturnya.
Baca juga: Pakar PBB Desak Indonesia Investigasi Polisi Papua yang Interogasi Tahanan Menggunakan Ular