JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp60 miliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp123,9 miliar. Dengan demikian, hampir setengah alokasi anggaran untuk Ruang Terbuka Hijau di Bandung, dikorupsi oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: 5 PNS Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek RTH
"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 Milyar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 Milyar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Lebih lanjut, kata Febri, pihaknya saat ini masih terus melakukan proses verifikasi untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah kantongi tim penyidik. Hasil analisa sementara, kata Febri, kerugian negara hingga Rp60 miliar tersebut karena adanya indikasi permainan harga tanah.
"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang dimark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," terangnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Adapun, yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga juga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.
KPK menduga aliran uang panas terkait proyek tersebut bukan hanya dinikmati oleh tiga tersangka. Disinyalir ada pihak lain di Bandung yang kecipratan uang korupsi pengadaan RTH. KPK sedang membidik pihak-pihak lain yang menerima uang korupsi itu.
"Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," ucapnya.
Baca Juga: KPK Duga Uang Korupsi RTH Bandung Mengalir ke Banyak Pihak
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.