Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan terhadap politikus Gerindra itu setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Tersangka kita tahan di kejati," terang Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady, Senin (16/7/2019).
Menurut Rachmad, peran tersangka dalam kasus ini mengkoordinir proposal jasmas dari RT. Kemudian tersangka mendapatkan komisi. Tersangka mengkoordinir proposal sekitar 80 proposal.
"Kami akan tuntaskan pengungkapan perkara dana jasmas ini sebagai komitmen," ucapnya.
Baca Juga: KPK Ingin Kurikulum Anti-Korupsi Masuk ke Sekolah, tapi Tidak Ada Ujiannya
(Fiddy Anggriawan )