"Tersangka melakukan aksinya dengan berjalan kaki. Saat ini telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ucap Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti di ruang kerjanya, mengutip krjogja.com, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga : Remas Payudara Turis, Guru SD Ditangkap di Yogyakarta
Kepada petugas, tersangka mengaku hanya iseng melakukan tindak tak senonoh tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara selama 2 tahun.
"Karena ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun maka tidak kami lakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidikan terus dilakukan," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)