Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota Majelis Teguh Prasetyo, DKPP berpendapat bahwa pembagian tugas dalam suatu institusi yang bersifat kolektif-kolegial dimaksudkan untuk memudahkan.
Baik itu memudahkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tugas kelembagaan supaya dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk di dalamnya melakukan diagnosa manakala timbul permasalahan yang menuntut penyikapan dan penanganan secara segera.
Menerapkan asas-asas manajemen tersebut, masing-masing Teradu selaku anggota PPLN mengakui adanya pembagian tugas dimaksud yakni Teradu I Djadjuk Natsir bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Pemilu khususnya pemungutan suara melalui metode pos.
Sementara Teradu II Krishna K.U. Hannan bertanggung jawab mendukung kelancaran hubungan kelembagaan dan komunikasi, khususnya antara PPLN Kuala Lumpur dengan satuan-satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri (Pokja PLN) dan membantu Ketua PPLN dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui metode TPS.
Dalam perkara surat suara Pemilu telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan surat suara Pemilu yang belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, Teradu I mengakui memiliki keterbatasan pengalaman kepemiluan.
Teradu I juga mengakui ada variabel ketidakseragaman kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu Indonesia di Malaysia yang turut memberikan kontribusi hingga kekisruhan terjadi.
“DKPP menilai Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f dan Pasal 19 huruf d Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Teguh.
Terhadap Teradu II, lanjut dia, DKPP berpendapat bahwa konteks situasi dan kondisi sosial-politik yang melingkupi penyelenggaraan pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan DKI II seharusnya disikapi secara bijaksana.
Teradu II dinilai tidak melakukan langkah-langkah yang memadai dalam menangani kisruh peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah yang terjadi di Kajang dan Selangor.
DKPP meyakini posisi Teradu II sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan.
“Para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang,” kata dia.
(Arief Setyadi )