Menanggapi rekomendasi tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan institusinya akan membentuk tim teknis lapangan.
"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk. Dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik, yang dididik untuk melakukan scientific investigasi," kata Iqbal.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Sejak Awal Pesimis Dibentuknya TGPF

Kenapa Pelaku Tidak Diungkap?
Iqbal mengatakan hal yang sulit dari kasus Novel Baswedan adalah keterbatasan alat bukti. Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 74 saksi dan memeriksa 114 toko kimia.
Selain itu, sebanyak 38 CCTV telah diperiksa serta melibatkan kepolisian dari Australia. "Bahkan juga melibatkan tim eksternal asistensi dari KPK," ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana kepolisian membutuhkan waktu lama dalam mengungkap pelakunya. Salah satunya adalah kasus bom Kedubes Filipina pada 2000.
Baca juga: Polri Siap Bentuk Tim Teknis Kasus Novel Dipimpin Kabareskrim
Kepolisian baru bisa mengungkap eksekutornya pada 2003. Kemudian pada 2008 baru bisa mengungkap tokoh intelektualnya.
"Sabarlah, ini masalah waktu. Jangan membawa kasus ini kepada asumsi opini dan lain-lain," kata Iqbal.