"Artinya, perkara ini menjadi prioritas KY untuk dipantau. Mulai dari proses pemantauan hingga diputuskan dalam Sidang Panel dan Sidang Pleno oleh anggota KY," ucapnya.
KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara.
Baca Juga: JK Nilai Politik Indonesia Lebih Sejuk Pasca Rekonsiliasi MRT
Hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara fair. Selain persidangan pemilu, KY juga melakukan pemantauan persidangan perkara-perkara lain, seperti pidana umum, Tata Usaha Negara, dan agama.
Pada Semester 1 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu. instansi instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat serta 44 inisiatif KY.
(Fiddy Anggriawan )