BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) memantau 24 persidangan sengketa Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan wilayah lainnya.
Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Dengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara

"Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga, Bandung, Jabar, Kamis (18/7/2019).
Pemantauan persidangan perkara pemilu merupakan tindak lanjut dari Desk Pemilu KY yang diluncurkan KY pada Maret lalu sebagai bentuk komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil.
Mengingat persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, maka KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat.