Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu.

Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara partai dari Kalimantan Barat, serta tujuh perkara partai dan DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Panel I diketuai Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Dengar Jawaban KPU untuk 56 Perkara