Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Remaja Ditangkap Kepergok Mencuri Cabai di Ladang

Solopos.com , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |22:01 WIB
 2 Remaja Ditangkap Kepergok Mencuri Cabai di Ladang
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

TEMANGGUNG - Satuan Reskrim Polres Temanggung menangkap dua warga Garong, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial S dan K. Keduanya dituduh sebagai pencuri cabai di Ladang.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian cabai di ladang di Desa Kentengsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jateng, Senin (15/7/2019). Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah empat kali melakukan pencurian cabai.

Pada tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian cabai dan pelaku diamankan warga di Balai Desa Kentengsari. Petugas dari polsek lantas ke lokasi. Mengetahui banyak warga di lokasi itu, polisi mengevakuasi terhadap pelaku, lalu melakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada empat korban pencurian lombok yang dilakukan oleh pelaku," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (19/7/2019).

Penangkapan

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas. Pelaku diproses hukum terkait dengan senjata tajam, atau melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement