Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Harap Semua Gugatan Pileg 2019 Ditolak MK

Antara , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2019 |18:01 WIB
KPU Harap Semua Gugatan Pileg 2019 Ditolak MK
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (Foto : Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat ditemui Antara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No 987, tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus.

Sementara pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.


Baca Juga : MK Putus 224 Perkara Pileg Senin Pekan Depan

Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.


Baca Juga : Editan Fotonya Disebut Terlalu Cantik dan Digugat ke MK, Evi Apita: Semuanya Juga Diedit!

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement