JAKARTA - Editan foto berujung di Meja Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut terjadi lantaran foto anggota DPD Evi Apita Maya dianggap terlalu cantik ketimbang aslinya, dan membuat Farouk Muhammad, sesama calon anggota DPD, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke MK.
Untuk diketahui, Evi Apita Maya adalah caleg nomor urut 26 Dapil NTB yang berhasil menorehkan suara terbanyak yakni 283.932 suara dan lolos ke Senayan.
Terkait hal tersebut Evi menyebut Farouk Muhammad juga menggunakan foto yang direkayasa untuk kertas suara.
"Semua juga diedit, ada yang justru pakai kerudung dibuka, pake baju sasak. Itu kan demi memberikan tampilan yang bagus. Termasuk beliau sendiri juga diedit kok, jangan bohong lah," Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Ia mengaku tidak ingin menjelek-jelekan rekan caleg dapil NTB lainnya, tetapi 27 calon yang ada semua menampilkan foto yang terbaik versi masing-masing.