Setelah didata, pihak Imigrasi Kota Dumai menyerahkan ke-35 imigran itu ke pihak Rudenim di Pekanbaru. Para imigratoir ini mengaku akan masuk ke Malaysia secara ilegal dan mencari kerja di sana.
Karena status mereka bukan pengungsi, seluruh pembiayaan kepulangan mereka tidak ditangggung oleh PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) dalam hal ini United Nations High Commissioners for Refugee (UNHCR).
Baca Juga : Imigrasi Medan Data Ratusan Imigran Bangladesh yang Disekap hingga Kelaparan di Ruko
Ini berbeda dengan status 1028 warga negara asing (WNA) termasuk 286 anak-anak yang statusnya adalah pengungsi dan ditanggung pembiayaannya dari UNHCR. Seribuan pengungsi dari berbagai negara tidak ditahan, tapi dititipkan di penampungan dan bebas berkeliaran, namun tetap dalam pengawasan.