SOLO - Dua orang pelaku penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Pasar Kliwon.
Kedua orang tersangka penipuan penggandaan uang yang berhasil diringkus Polsek Pasar Kliwon itu adalah Suwandi (50) warga kampung Sari Rejo RT 1 RW 4 Kelurahan Perang, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, dan Riyadi Sri Raharjo (46) warga Dukuh Brangkal RT 2 RW 7 Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta mengatakan, terbongkarnya modus penggandaan uang yang dilakukan kedua tersangka ini berawal dari adannya laporan korban Suparjoko Tri Cahyono Adi warga Nusukan, Banjarsari.
Baca Juga: Mahasiswi yang Rekayasa Penculikan demi iPhone X Akan Jalani Tes Kejiwaan
Kepada korban, kedua tersangka ini mengaku bisa menggandakan uang dalam waktu singkat. Para tersangka ini menawari korban dengan iming - iming penggandaan uang dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, kedua tersangka mengatakan bila uang yang akan diterima korban berasal dari peninggalan jenderal.