"Korban akhirnya percaya dengan bujuk rayu tersangka. Dengan keyakinan bila kedua tersangka ini bisa menggandakan uang, akhirnya, korban menyerahkan uang senilai Rp50 juta pada pelaku," ujar Ariakta di Mapolsek Pasar Kliwon, Senin (22/7/2019).
Menurut Ariakta, dengan gaya meyakinkan, kedua pelaku ini pun menyerahkan uang segepok pada korban. Untuk meyakinkan, bila uang itu hasil dari penggandaan, kedua tersangka mengambil uang asli Rp700 ribu yang memang ditaruh di tumpukan uang palsu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang
Melihat uang yang ditunjukan kedua tersangka itu asli, korban pun percaya bila uang miliknya sudah digandakan. Namun nahas, begitu tumpukan uang yang disetorkan kedua tersangka pada dirinya ini dibuka, ternyata uang itu uang mainan bertuliskan "om telolet om"
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 378 Juncto Pasal 55," ujarnya.
(Arief Setyadi )