Khusus untuk telur tidak layak tetas, jelasnya, sesuai standar penyalurannya hanya ke luar Bali. Telur tersebut biasanya digunakan untuk bahan roti. “Untuk penyaluran telur gagal tetas itu juga melalui vendor (tidak langsung perusahaan),” tandasnya.
Dari penelusuran ada dua vendor lokal yang menyalurkan telur tersebut, yakni yang berkedudukan di Desa Candikusuma dan Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Semestinya sesuai aturan, penyaluran telur gagal menetas ini dilakukan dengan kondisi sudah dipecah. Sebab, telur ini sudah termasuk limbah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan. Semisal dijual kembali ke masyarakat.
Selain melakukan penelusuran ke dua perusahaan penetasan telur, petugas juga mengecek ke sejumlah warung yang diduga menjual telur afkir. Namun dari pengecekan hanya ditemukan penjualan telur dari ayam petelur.
Kadis Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Sutama menambahkan meskipun belum ditemukan adanya peredaran jenis telur gagal menetas di pasaran, petugas tetap akan melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih telur.
Jangan hanya tergiur harga yang lebih murah. Telur tidak layak tetas, menurutnya, aman dikonsumsi, asalkan tidak dalam kondisi busuk.
(Khafid Mardiyansyah)