JAKARTA - Komisi III DPR hari ini berencana menggelar rapat internal untuk membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang diterima Okezone, rapat akan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Komisi III DPR.
Rapat itu menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa 16 Juli 2019 lalu yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-28/Pres/07/2019.
Surat Kepala Negara tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya yakni terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.