Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |09:34 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril (Foto: Ist)
A
A
A

Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.

Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas kasusnya dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement