Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senjata tajam berjenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor berwarna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Tiga Spesialis Pembobol Mobil
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.