Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Anak, Pembina Pramuka di Surabaya Ditangkap Polisi
Modus yang dilancarkan tersangka dengan cara merayu korban untuk mengikuti group pramuka inti. Kemudian tersangka memanggil para korban ke rumahnya secara bergantian.
Tersangka beralasan bakal ada tes. Ketika korban datang ke rumah tersangka, lalu tersangka mencabuli korban. Tersangka menjadi pembina pramuka sejak 2015 sampai saat ini. Tersangka menjadi pembina di 5 SMP dan 1 SD di Surabaya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.