Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tambang yang Izinnya Dikeluarkan Bupati Paling Banyak Langgar Rehabilitasi

Antara , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |03:08 WIB
Tambang yang Izinnya Dikeluarkan Bupati Paling Banyak Langgar Rehabilitasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla
A
A
A

"Di undang-undang itu jelas, dia (pengusaha tambang) harus mereklamasi, ada dana jaminannya. Tapi ada juga (usaha tambang) di daerah, yang diterbitkan oleh gubernur dan bupati, itu tidak jalan zaman dulu. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan yang tidak direhabilitasi ini," katanya.

Kewajiban bagi perusahaan untuk merehabilitasi daerah bekas tambang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara.

Baca Juga: Khofifah: Pemadaman Gunung Panderman Gunakan Metode Sekat Bakar

Regulasi tersebut juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba. Namun, jumlah dan luas lahan bekas galian tambang yang masih dibiarkan menganga semakin luas hingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Wapres memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk membahas lebih rinci mengenai pengaturan sanksi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement