BATAM - Informasi terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di rumah mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jusnetty dibantah oleh Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi.
Dedie menegaskan tidak ada penggeledahan tersebut dan Jusnetty tidak ada kaitannya dengan kasus gratifikasi Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan jaksa Kejari Batam, Ibu Jusnetty. Tolong itu ya," kata Dedie.
Dedie menjelaskan, Jusnetty langsung mendatanginya untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Terlebih hal tersebut menyangkut institusi Kejaksaan. "Tidak benar berita itu. Dan Bu Jusnetty tidak ada kaitannya dengan hal ini. Jadi tidak benar itu semua. Tolong diklarifikasi, ya," tegas Dedie lagi.
Menurut Dedie, rumah mantan jaksa Jusnetty berada di Perumahan Puri Mas Blok B5 No 8, Batam Center. Dan di rumah tersebut tidak dilakukan penggeledahan oleh KPK. "Di rumah itu tidak ada penggeledahan dan tidak ada putra putrinya," kata Dedie.
