SURABAYA - Unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Kodim Sidoarjo, Jatim menangkap dua anggota BIN gadungan. Kedua anggota BIN gadungan ini diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga.
Kedua tersangka diketahui masing-masing bernama Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.
Baca Juga: Tergiur Penggandaan Uang, Pria Ini Malah Dapat Uang Mainan "Om Telolet Om"

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi tanda pengenal BIN atas nama Bambang berpangkat Irjen, tanda pengenal BIN atas nama Bambang berpangkat Kolonel, kartu pemegang senpi atas nama Bambang, tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri, dan senjata revolver air shoft gun.
"Kedua tersangka ini ditangkap pada hari Senin dan Selasa di Sidoarjo kemarin. Kedua tersangka terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimksud pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Menurut Barung, tersangka Sunarto ditangkap oleh anggota Kodim dugaan anggota BIN gadungan. Selanjutnya anggota polisi melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa korban penipuan oleh tersangka Sunarto sebanyak 4 orang.