Pengakuan Sukirman, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada siang, saat istrinya dan anggota keluarga lain tidak ada di rumah. Dia nekat menyetubuhi lantaran kerap melihat anaknya telanjang di kamar tidur dan hanya mengenakan selimut.
“Saya lakukan saat siang, enggak pernah malam. Saya hanya ingin memijit-mijit,” kata pelaku Sukiman.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.