Umar langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama setahun buron, Umar mendiami sebuah kontrakan. Dia diduga membawa uang Rp500 juta hasil tindak pidana korupsi. Namun, uang tersebut tidak ditemukan saat KPK menangkap Umar.
Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Baca Juga : Buron Setahun, "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.