Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Umar Ritonga "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |11:23 WIB
KPK Tahan Umar Ritonga
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.


Baca Juga : Diadili Kasus Suap, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis di Persidangan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement