Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.
Baca Juga : Diadili Kasus Suap, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis di Persidangan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.