Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.
Baca Juga : Diadili Kasus Suap, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis di Persidangan
(Erha Aprili Ramadhoni)