JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani pekan depan. Hal itu lantaran ia mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Senin, 22 Juli 2019.
"Kamu agendakan kembali pada Senin, 29 Juli 2019," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Bhakti menyatakan, tak tahu ihwal alasan Fanani mangkir pada panggilang pertama. Sebab, pihaknya tak menerima konfirmasi baik dari Fanani atau kuasa hukumnya.
"Tidak ada konfirmasi. Jadi, kita tidak tahu alasannya tidak hadir pemeriksaan kemarin," tutur dia.
Bhakti menambahkan, pihaknya dapat memanggil paksa seandainya Fanani kembali urung memenuhi panggilan. Hanya saja, tindakan tersebut akan melihat kondisi yang terjadi.

"Bisa jadi (panggil paksa-red) tergantung penilaian kita apakah perlu atau tidak karena pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan syarat formil berkas perkara, bukan terkait pembuktian," ucap Bhakti.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah, Ahmad Fanani Bakal Dipanggil Penyidik
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Baca Juga : Status Tersangka Ahmad Fanani Jadi Beban Berat Pemuda Muhammadiyah
(Erha Aprili Ramadhoni)