Padahal kata Dia, standar penggunaan senjata api oleh anggota Polri sudah diatur jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Untuk itu sambungnya penting pembinaan bagi anggota polri dilakukan secara rutin. "Seperti pembinaan mental dan psikologi anggota Polri, serta tes urine secara rutin," tukasnya.
(Edi Hidayat)