Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Anak Dijebak Video Call Sex, Semua Berawal dari Game

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |16:19 WIB
Polisi Ungkap Kasus Anak Dijebak <i>Video Call Sex</i>, Semua Berawal dari <i>Game</i>
Peserta acara Munajat 212 membubarkan diri. (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Ilustrasi.

Pada saat melakukan sambungan video call, tersangka AAP merekam aksi korban. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan video call sex (VCS).

"Nah dari situ pada saat mereka melakukan seks melalui video call, itu tanpa disadari oleh si korban perbuatan mereka itu direkam oleh pelaku. Sehingga setelah dilakukan perekaman, pelaku sering mengajak kembali kepada korban untuk melakukan seks menggunakan video call," ujar Iwan.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.

"Dari 10 korban, dua anak sudah kita proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," ujar Iwan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement