Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Sudikerta dibawa ke Lapas Kerobokan (Foto: Balipost)
A
A
A

DENPASAR - Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan, penggelapan dan juga TPPU, dengan tersangka mantan Wagub Bali, Drs. I Ketut Sudikerta (52) dilakukan sehari sebelum masa penahanan habis. Yakni, Krimsus Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti, Rabu (31/7/2019) sebelum masa penahanan habis 1 Agustus 2019.

Oleh Kejari Denpasar, yang surat perintahnya ditandatangani Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, tersangka Sudikerta asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu langsung ditahan di Lapas Kerobokan, selama 20 hari ke depan.

“Untuk sementara kita tahan di LP Kerobokan. Penahanan selama 20 hari ke depan,” tandas Eka Widanta didampingi Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma seperti dikutip Balipost.com.

Baca Juga: Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, yang mendampingi pelimpahan saat ditemui di kejaksaan mengatakan pihaknya melakukan tahap II setelah berkas atas nama tersangka Ketut Sudikerta dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polisi tidak membantah jika dalam kasus ini, selain dijerat pidana dugaan penipuan dan penggelapan, juga mantan Wagub Bali itu dijerat kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Kerugian korban mencapai Rp 149 miliar lebih. Dan karena JPU nyatakan lengkap, ya kita limpahkan,” tandas AKBP Suinaci.

Sudikerta

Pun saat disinggung soal potensi keterlibatan orang lain dalam kasus ini, polisi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang selain Sudikerta sebagai tersangka. Mereka adalah Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dan untuk dua tersangka itu, berkasnya masih tahap P19.

Sementara Ketut Sudikerta yang dikonfirmasi perihal kasusnya yang sedang dihadapi tidak mau berkomentar. Begitu juga saat ditanya tentang kesehatan dan saat menjalani penahanan di kantor polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement