Kedua, tambah dia, soal perdagangan pengaruh dalam terjadinya korupsi. "Ada pasal perdagangan pengaruh sebetulnya, tapi di Indonesia belum diadopsi, " katanya.

Ia mengatakan, dari dulu perdagangan pengaruh sudah masuk dalam RUU Tipikor, tapi tidak pernah disentuh. “Artinya faktor utamanya soal kebijakan penegakan hukum policy yang belum diadopsi dengan baik,” ucapnya.
Faktor lain, lanjut Yuris, menggalakkan LHKPN bagi mereka yang wajib melapor.