
Sebelumnya, KPK mengaui sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
KPK sendiri telah memintai keterangan sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto serta mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Mantan Bendahara Kemenpora Akui Pernah Diperintah Aspri Imam Nahrawi untuk Cari Uang
Pada perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).