JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW), setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. “Untuk tersangka Andra ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Andra dan Taswin keluar ruangan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan berbeda menuju rutan.