Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |23:30 WIB
Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah
Calon jamaah haji tertipu diimingi percepatan keberangkatan (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Sebanyak 51 calon jamaah haji yang berasal dari Pasuruan, Malang, Sidoarjo dan Pamekasan, Surabaya, Sumenep, Banjarmasin (Kalsel) dan Sanggau (Kalbar) menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mereka mencapai ratusan juta rupiah.

Sebab, satu jamaah ditarik biaya Rp3 juta sampai Rp35 juta untuk percepatan keberangkatan haji oleh Murtadji Djunaidi (63) warga Jalan Musing 16-A RT01 RW01 Kelurahan Bondo Mungal, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, para korban adalah calon jamaah haji yang sudah terdaftar resmi oleh pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018. Di mana, yang secara resmi mereka akan diberangkatkan pada tahun 2022 sampai tahun 2042.

Baca Juga: Catut Nama Walikota Solo, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp100 Juta

Kemudian, para korban tersebut dihubungi Murtadji bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019. Namun, dengan membayar biaya percepatan Rp3 juta sampai dengan Rp35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat.

"Semua dokumen paspor maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja pada saat akan berangkat dan akan mendapatkan tas atau koper. Serta kain atau baju ihram," ujar Barung, Selasa (6/8/2019).

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement