Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |23:30 WIB
Diimingi Percepatan Keberangkatan, 51 Calon Jamaah Haji Tertipu dan Rugi Jutaan Rupiah
Calon jamaah haji tertipu diimingi percepatan keberangkatan (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

Setelah ditentukan hari pemberangkatan, sambung Barung, lalu 51 calon jamaah haji tersebut diminta untuk kumpul di Bangil Pasuruan pada Senin 5 Agustus 2019. Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke asrama haji dengan bus, setelah sampai di sekitar asrama haji bus berhenti dengan alasan menunggu proses.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal

Karena lama para jamaah tidak sabar dan didatangi petugas asrama haji sukolilo, Kemenag Jatim beserta anggota Polsek Sukolilo. Mereka menjelaskan jika akan berangkat haji pada petugas, lalu petugas asrama menjawab bahwa tidak ada nama ke 51 calon jamaah tersebut.

"Kemudian, mereka melapor kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim karena merasa menjadi korban penipuan," ujar Barung.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement