Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, mulai Selasa (6/8/2019) hingga Jumat 9 Agustus 2019 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Pada hari pertama sidang putusan, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019.

"MK akan memutus seluruh perkara PHPU pada Selasa hingga Jumat (9/8), pada hari pertama diagendakan membacakan putusan untuk 67 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, dikutip dari laman Antaranews.

Sedangkan di hari kedua akan diputus sebanyak 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Sebelumnya, MK telah menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin 22 Juli 2019, MK melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement