Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa 23 Juli 2019 hingga Selasa 30 Juli 2019, MK menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pileg 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pileg ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement