JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Pengusaha Kock Meng terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyebut, pencegahan itu akan dilakukan selama enam bulan kedepan terhitung sejak 17 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri Selama 40 Hari ke Depan
"KPK telah mengirimkan surat perlarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta Kock Meng," kata Febri, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Febri menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran, penyidik merasa keterangan dari Kock Meng diperlukan dalam pengusutan perkara ini. Sehingga, kata Febri, pencegahan itu bertujuan agar Kock Meng koperatif apabila menjalani pemeriksaan nantinya.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri dalam Penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka ABK dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019," papar Febri.