Pasca ditangkap di Sorong, Provinsi Papua Barat dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong, Pratu DAT yang merupakan anggota Kodim 1710/Mimika di terbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih, Selasa pagi tadi.
Pratu DAT yang merupakan salah satu dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi terlibat dalam jual-beli amunisi, berhasil ditangkap pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, KM 8, Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong yang Pasi Intel Kodim 1704/Sorong beserta 6 orang anggota TNI.
Kronologis singkat penangkapan Pratu DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap Pratu DAT di salah satu rumah, setelah sebelumnya menerima informasi dari sumber tertutup. Pukul 08.02 WIT, Pratu DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Baca juga: Jual Amunisi ke KKSB, Oknum TNI Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Pratu DAT pada tanggal 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Selanjutnya yang bersangkutan menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante. Pada tanggal 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju kota Sorong, dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, Pratu DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Selama satu malam menginap di kompleks Jalan Arteri, kemudian hari berikutnya pada pukul 23.00 WIT begeser ke rumah rekannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga ditangkap tim gabungan.